KOTA BOGOR – Dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Bhabinkamtibmas Kelurahan Kedung Halang Polsek Bogor Utara Polresta Bogor Kota Polda Jabar, Aiptu Iskandar, bergerak cepat melaksanakan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, bertempat di Perumahan Graha Indah, Jalan Cendana 1 Blok BD No. 9, RT 06/04, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Adapun kendaraan yang dilaporkan hilang berupa sepeda motor jenis Honda Vario tahun 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi F 2347 FJQ atas nama M. Syahroni.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP awal, menggali keterangan dari korban dan saksi di sekitar lokasi, serta melakukan langkah-langkah kepolisian guna mengungkap kejadian tersebut.
Selain itu, korban juga diarahkan untuk segera membuat laporan polisi secara resmi di Polsek Bogor Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kehadiran Bhabinkamtibmas di lokasi merupakan bentuk respons cepat Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Polresta Bogor Kota mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam memarkir kendaraan, dengan menggunakan kunci ganda serta memilih tempat parkir yang aman guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Bogor Kota dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kasus curanmor, serta memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat.
Leave a Reply